




“Alat bukti yang telah didapati, yakni; keterangan para saksi, keterangan Ahli, dokumen dan surat,” katanya.
Sedangkan untuk jumlah kerugian keuangan negaranya, lanjut Kajari Palembang, masih dalam proses penghitungan di BPKP.
“Nanti saat di persidangan akan kami sampaikan jumlah kerugian negaranya yang saat ini masih dihitung oleh BPKP. Namun yang jelas dalam perkara ini kami telah mendapati bukti awal terkait indikasi kerugian keuangan negara, yakni adanya transaksi digital dan adanya penyetoran uang ke rekening,” paparnya.
Kajari juga memastikan penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut terus berjalan meskipun tersangka Finda dan Dedi kinimengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang.
“Untuk proses penyidikannya terus berjalan,” tandas Kajari. (ded)







