




“Namun usai penetapan tersangka, WL (Wilson) empat kali tidak menghadiri panggilan Kejari Palembang. Dari itulah WL ditetapkan sebagai DPO,” katanya.
Dilanjutkannya, setelah dilakukan pengejaran oleh Tim Intelijen Kejari Palembang pada Kamis (17/7/2025) tersangka Wilson didampingi kuasa hukumnya menyerahkan diri ke Kejari Palembang.
“Pada perkara ini kami juga sedang mendalami indikasi perintangan penyidikan, jika ditemukan bukti terkait perintangan penyidikan tentunya akan kami proses,” tandas Kajari Palembang.
Sementara Hendri Dunan Kuasa Hukum tersangka Wilson mengatakan, dalam perkara tersebut kliennya Wilson dituduhkan menerima aliran uang Rp 50 juta.
“Terkait hal tersebut kami sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga sehingga pada hari ini uang Rp 50 juta sudah dititipkan ke Kejari Palembang. Kemudian di perkara ini tidak ada perintangan penyidikan, sebab klien kami tidak menghadiri panggilan Kejari Palembang dikarenakan kala itu sedang berobat alternatif di Jakarta, sebab Pak Wilson ini menderita sakit darah tingi, asam urat dan gula hingga saat ditetapkan tersangka dia shock dan stres lalu berangkat sendirian ke Jakarta untuk berobat,” pungkasnya. (ded)







