




Masih dikatakannya, kemudian pada Selasa kemarin (5/8/2025) telah dilakukan Tahap Dua pelimpahan tersangka dari Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tahap Dua dilakuan di Rutan Pakjo Palembang dan Rutan Perempuan di Jalan Merdeka Palembang. Dengan telah dilakukan Tahap Dua maka untuk berkas perkara kedua tersangka dalam waktu dekat segera dilimpahkan Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang ke Pengadian Tipikor Palembang dalam rangka persiapan persidangan,” jelas Kajari Palembang.
Adapun Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka, lanjut Kajari Palembang, yakni Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya. (ded)








