



Dilanjutkan Kajari Palembang, terkait detail modus operandi dalam perkara ini akan diuraikan saat persidangan kedua tersangka nanti.
“Nanti semuanya akan kami uraikan dalam dakwaan disidang,” katanya.
Adapun Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka, sambung Kajari Palembang, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP
“Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP,” pungkasnya. (ded)

