Kajari Tegaskan Finda Mantan Wawako Palembang dan Suami Berperan Aktif dalam Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI







Kajari Palembang, Hutamrin SH MH (tengah) memberikan keterangan pers terkait penahanan mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda atau Finda dan suaminya Dedi Siprianto. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Kajari Palembang, Hutamrin SH MH, Selasa malam (8/4/2025) menegaskan, mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda atau Finda dan juga mantan Ketua PMI Kota Palembang serta Dedi Siprianto (suami dari Finda) memiliki peran yang aktif dalam perkara dugaan kasus korupsi pengelolaan dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Palembang Tahun 2020-2023.

Menurut Kajari, dari itulah keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada perkara tersebut.

“Kedua tersangka ini memiliki peran aktif, Tim Jaksa Penyidik telah menemukan alat buktinya,” tegas Kajari.

Masih dikatakannya, adapun modus operandi dalam perkara tersebut, yakni bermula dari adanya penyalahgunaan dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Kota Palembang Tahun 2020-2023.

“Dimana dana hibah diduga digunakan tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!