Kajari Tegaskan Aliran Uang Dugaan Korupsi PMI Palembang Akan Dibuka di Persidangan, Mantan Wawako Finda dan Suami Segera Disidangkan









“Hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, untuk jumlah kerugian keuangan negara negara sebesar Rp 4.092.104.950,” ujarnya.

Dalam perkara ini, sambung Kajari Palembang, kedua tersangka disangkakan, Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!