




Dikatakan Kajari, di persidangan nanti yang akan menyampaikan terkait aliran uang tersebut adalah lembaga yang terpercaya.
“Lembaga tersebut yakni Ahli BPKP. Kemudian disidang juga akan dibuka soal data-data, dokumen hingga data-data digital,” katanya.
Dari itulah, Kajari Palembang memastikan bawah semuanya akan terbuka dalam sidang kedua tersangka di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Sedangkan untuk saksi, itu jumlahnya banyak. Insya Allah saksi-saksi tersebut atas seizin Hakim kita hadirkan semuanya, tapi kalau kata Hakim cukup (hadirkan saksi) ya cukup, tapi tentunya berdasarkan kesepakatan dari Jaksa dan Penasihat Hukum,” pungkasnya.
Kajari Palembang, Hutamrin SH MH sebelumnya telah mengungkapkan jumlah kerugian keuangan negara yang terjadi dalam perkara dugaan kasus korupsi tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>







