




“Pertama penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang di Jalan Slamet Riyadi Palembang, dan yang kedua penggeledahan di Kantor Dinas Sosial Kota Palembang yang bertempat di Jalan Merdeka Palembang,” katanya.
Diungkapkannya, dalam proses pengeledahan tersebut Tim Jaksa Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen-dokumen, barang bukti elektronik serta barang bukti lainnya.
“Tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pengeledahan dengan Nomor: SPrint-3938/L.6.10/fd.2/08/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang dan Surat Penetapan Penggeledahan Nomor: 19/PenPid Sus-TPK-GLD/2025/PN Pig tanggal 15 Agustus 2025,” paparnya.
Lanjut Kajari jika sebelumnya dalam proses penyelidikan telah ditemukan adanya bukti awal bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024. HALAMAN SELANJUTNYA>>







