





Palembang, JN
Kajari Palembang, Hutamrin SH MH, Senin (26/5/2025) menegaskan, pihaknya telah mendapati bukti digital aliran uang terkait dugaan korupsi pengelolaan dana dan biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Kota Palembang Tahun 2020-2023 dengan tersangka mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda atau Finda yang juga mantan Ketua PMI Kota Palembang dan tersangka Dedi Siprianto (suami Finda) selaku Kabid di PMI Palembang yang juga anggota DPRD Kota Palembang.
Hal tersebut dikatakan Kajari Palembang saat ditanya wartawan terkait dana dan biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Kota Palembang tersebut diduga salah peruntukan.
“Ada aliran (uang) digital-nya, dan semuanya ada buktinya. Jadi tidak ada yang direkayasa,” tegas Kajari Hutamrin SH MH.
Dijelaskannya, aliran uang dalam perkara tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan saksi-saksi.
“Aliran (uang) didapat dari saksi-saksi. Dimana saat diperiksa saksi mengatakan ‘Oh ya begini, saya disuruh untuk mengirim duit ke sini. Mana buktinya? oh ini (kata saksi). Jadi sudah ada buktinya,” jelas Kajari Palembang.
Ia juga menegaskan jika perkara tersebut terus diposes oleh Kejari Palembang.
“Penyidikan perkara ini dilakukan tidak ada faktor lain kecuali penegakan hukum murni,” tandasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







