Kajari Pastikan Akan Tindaklanjuti Siapapun yang Terlibat di Perkara Proyek Fiktif Perkimtan Palembang!











Menurut Kajari M Ali Akbar SH MH bahwa berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi dan pemeriksaan fisik oleh Tim Jaksa Penyidik bersama Ahli Konstruksi dan pihak Dinas Perkimtan Palembang ditemukan fakta yakni dari 131 kegiatan yang tercantum dalam laporan kegiatan tahun 2024 hanya 37 kegiatan yang benar-benar dikerjakan. Sementara 99 kegiatan kawasan permukiman lainnya merupakan kegiatan fiktif atau tidak dikerjakan.

“Pada perkara ini, CV Mapan Makmur Bersama yang direkturnya tersangka DT (Dedy Triwahyudi) tidak menyediakan seluruh material sebagaimana tercantum di dalam kontrak. Sehingga berdasarkan perhitungan Ahli Keuangan Negara terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1.686.574.440,00,” kata Kajari Palembang.

Dilanjutkannya, dalam perkara tersebut pihaknya telah memeriksa 139 orang saksi. Adapun saksi-saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan, terdiri dari; masyarakat, Ketua RT, Lurah, pemilik toko bangunan serta pihak dari Dinas Perkimtan Palembang. Selain itu dua orang Ahli yakni Ahli Konstruksi dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara juga telah diperiksa.

“Untuk tersangka AR (Agus Rizal) dan DT (Dedy Triwahyudi) telah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang. Dalam perkara ini kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” tandas Kajari Palembang. (ded)



















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!