Kajari Pastikan Akan Tindaklanjuti Siapapun yang Terlibat di Perkara Proyek Fiktif Perkimtan Palembang!











Tersangka Agus Rizal mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang saat ditahan oleh Kejari Palembang.(foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, M Ali Akbar SH MH menegaskan, tidak menutup kemungkinan kedepannya pihaknya akan melakukan pengembangan perkara proyek fiktif terkait dugaan korupsi belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin bidang Waskim (kawasan pemukiman) pada Dinas Perkimtan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024, sehingga dipastikan siapapun yang terlibat akan ditindaklanjuti.

Hal tersebut dikatakan Kejari Palembang terkait penetapan dua tersangka dalam perkara tersebut, keduanya yakni; Agus Rizal mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang dan Dedy Triwahyudi selaku Direktur CV Mapan Makmur Bersama.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan perkaranya, kita lihat nanti siapapun yang terlibat akan kami tindaklanjuti,” tegas Kajari M Ali Akbar SH MH.

Dijelaskan Kajari jika pihaknya juga masih mendalami aliran dana yang diterima oleh kedua tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.

“Dari hasil penyidikan untuk tersangka AR (Agus Rizal) mantan Kadis Perkimtan Palembang dan juga Pengguna Anggaran (PA) serta tersangka DT (Dedy Triwahyudi) Direktur CV Mapan Makmur Bersama keduanya menerima aliran dana. Namun berapa jumlah aliran dana yang mereka terima itu masih dilakukan pendalaman dengan penyidikan. Sedangkan untuk tersangka AR yang bersangkutan memang sudah mengundurkan diri dari jabatan kepala dinas, akan tetapi statusnya masih ASN aktif,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!