Kajari Lahat Tuntut Terdakwa Pembunuhan Briptu Anumerta Farras Nabhan dengan Hukuman Mati









“Tidak adanya upaya perdamaian dari terdakwa, tidak ada penyelesaian, terdakwa berbelit-belit dan itu memberatkan. Lalu hal-hal yang meringankan terdakwa tidak ada, Kami menilai tuntutan ini sudah adil dan sesuai dengan asas keadilan yang berlaku,” ujarnya Kajari Lahat.

Jaksa Penuntut Umum berpendapat terdakwa layak dituntut hukuman mati dengan mempertimbangkan perbuatan yang dilakukan terdakwa menyebabkan Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah anggota Satresnarkoba Polres Lahat meninggal dunia, dan dua orang anggota polisi lainnya Bripka Kuntho Wibisono dan Brigpol Didit Prasetya mengalami luka berat dan dirawat selama satu minggu di rumah sakit serta tidak dapat menjalankan tugas sebagai anggota Polri selama satu bulan.

Dalam persidangan ditemukan fakta bahwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa sudah dipersiapkan terlebih dahulu, dan terdakwa dinilai memberikan keterangan berbelit-belit serta tidak ada penyesalan dalam dirinya.

Selain itu, perbuatan terdakwa yang merupakan bandar Narkoba tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika jenis ganja.

Sementara itu, Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto menyatakan bahwa pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami akan menerima apapun putusan pengadilan,” katanya.

Kasus ini mendapat perhatian luas, mengingat korban adalah anggota Polri yang gugur dalam menjalankan tugas, sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Lahat. (rob)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!