





Lahat, JN
Persidangan kasus pembunuhan yang menimpa anggota Satresnarkoba Polres Lahat Briptu Anumerta Farras Nabhan Atallah dengan terdakwa Ebi (27) kembali berlanjut dengan pembacaan tuntutan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Lahat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Toto Roedianto didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Priyuda Adhytia Mukhtar dan Kepala Subseksi Penuntutan M Haikal Hafidh membacakan langsung tuntutan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Kamis (28/8/2025).
Toto Roedianto menuntut terdakwa Ebi melanggar ketentuan Pertama Pasal 340 KUHPidana, Kedua Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana, dan Ketiga Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kombinasi Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa yang telah melakukan penusukan terhadap tiga orang aparat kepolisian menggunakan senjata tajam jenis sangkur saat terdakwa hendak ditangkap dengan tuntjtan hukuman mati. HALAMAN SELANJUTNYA>>







