



Apalagi, moda transportasi publik di Indonesia cenderung belum ramah terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya. Oleh karena itu, perlu sebuah upaya untuk mencegah tindakan kekerasan seksual di moda transportasi publik.
Sebagai tambahan informasi, selama periode 2021 hingga Juni 2022, PT KAI telah melakukan 25 kali sosialisasi antitindakan kekerasan dan pelecehan seksual di sejumlah stasiun.
Sebagai bentuk komitmen, petugas KAI baik di stasiun maupun di atas kereta api akan terus bersiaga jika terjadi tindak kekerasan dan pelecehan seksual. Kendati demikian, PT KAI tetap meminta masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan jika terjadi tindakan kekerasan dan pelecehan seksual. (Antara/ded)

