Kadis PUPR OKU Tegaskan Kode ‘Bos T’ Sebutan untuk Teddy Meilwansyah, Sidang OTT Proyek Pokir DPRD









“Tak lama kemudian datang Ajudan Pak Teddy, yang kemudian uang itu saya serahkan sembari menyampaikan kepada Ajudan ini uang pinjaman yang diminta Pak Teddy,” jelasnya.

Terkait keterangan saksi, Tim JPU KPK yang diantaranya Ikhsan Fernandi kembali mengajukan pertanyaan kepada saksi Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU, apa yang membuat saksi yakni kalau uang Rp 300 juta tersebut sudah diterima oleh Teddy Meilwansyah.

“Rp 300 juta itu kata saksi diserahkan ke Teddy melalui ajudan di lobby hotel di Jakarta. Apa yang membuat saksi yakni kalau uangnya sudah diterima oleh Teddy?,” tegas JPU KPK mengajukan pertanyaan kepada saksi.

Dijawab saksi Nopriansyah, dirinya yakin kalau uang Rp 300 juta tersebut sudah diterima oleh Teddy Meilwansyah.

“Sebab tidak lama saya menyerahkan uang itu, saya telpon ajudannya dan disampaikan ajudan ke saya ‘Sudah Pak, sudah selesai diserahkan’. Bahkan sejak saat itu Teddy tidak pernah menanyakan lagi atau komplain kepada saya soal uang Rp 300 juta itu,” tandasnya.

Diketahui dalam perkara ini enam tersangka telah ditetapkan oleh KPK, meraka yakni; Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU, Ferlan Juliansyah, M Fahrudin dan Umi Hartati yang ketiganya merupakan Anggota DPRD OKU. Dimana keempat tersangka tersebut masih tahap penyidikan di KPK.

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya selaku pihak swasta, yaitu; M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso telah menjadi terdakwa karena sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!