Kadis PUPR OKU Tegaskan Kode ‘Bos T’ Sebutan untuk Teddy Meilwansyah, Sidang OTT Proyek Pokir DPRD









Terkait hal itu, JPU KPK meminta hal tersebut nantinya dapat diungkap oleh saksi saat disidang perkara saksi Nopriansyah.

“Saksi Nopriansyah saudara tersangka juga di perkara ini. Dari itulah soal kode di dalam chat WhatsApp ini kami minta dapat diungkap saat perkara sudara nanti disidangkan,” tegas JPU KPK.

Dalam persidangan tersebut saksi juga mengungkapkan, jika Teddy Meilwansyah kala itu meminta dirinya mencarikan uang Rp 300 juta buat ongkos saksi yang akan dihadirkan disidang MK (Mahkamah Konstitusi) terkait sengketa Pilkada OKU.

“Pak Teddy itu kan nyalon bupati, jadi untuk membawa saksi buat sidang di MK dia meminta saya untuk mencarikan pinjaman uang Rp 300 juta. Atas permintaan tersebut saya meminjam uangnya dari kontraktor rekanan Dinas PUPR OKU,” ungkap saksi Nopriansyah.

Menurut saksi Nopriansyah, ada dua kontraktor yang meminjamkan uang Rp 300 juta tersebut.

“Adapun nama dua kontraktor tersebut yakni Pak Ujang dan Pak Reza. Untuk peminjaman uang ini memang tidak ada hitam di atas putihnya,” ujarnya.

Setelah mendapatkan uang tersebut, sambung saksi Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU, dirinya langsung berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan uang Rp 300 juta tersebut kepada Teddy Meilwansyah.

“Sebelumnya saya sudah koordinasikan dengan Ajudan Pak Teddy untuk mengetahui lokasi hotel tempat Pak Teddy menginap di Jakarta,” katanya.

Disaat tiba di hotel tersebut, sambungnya, dirinya langsung menelpon ajudan Teddy Meilwansyah dan menyampaikan kalau sudah berada di lobby hotel. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!