Kadis PUPR OKU Tegaskan Kode ‘Bos T’ Sebutan untuk Teddy Meilwansyah, Sidang OTT Proyek Pokir DPRD









Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU tersangka dugaan korupsi proyek Pokir DPRD pada di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 saat menjadi saksi dalam persidangan. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU tersangka dugaan korupsi Pokir pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, barang bukti chatting WhatsApp (WA) yang ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bertulisan kede ‘Bos T’ adalah sebutan untuk Teddy Meilwansyah (Saat ini Bupati OKU terpilih).

Hal tersebut dikatakan saksi Nopriansyah ketika menjawab pertanyaan Tim JPU KPK yang diantaranya Ikhsan Fernandi dalam sidang dua terdakwa di perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Palembang. Adapun dua terdakwa itu, yakni M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso yang keduanya selaku kontraktor.

Diketahui Nopriansyah dihadirkan JPU KPK untuk menjadi saksi dalam sidang kedua terdakwa selaku kontraktor yang merupakan pihak pemberi fee. Dimana persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH didampingi Hakim Anggota Waslam Makhsid SH MH dan Ardian Angga SH MH.

Di persidangan awalnya JPU KPK menampilkan bukti Chat WhatsApp saksi Nopriansyah yang ada tulisan kode ‘Bos T’.

“Ini ada barang bukti yakni chat WhatsApp saksi dengan kontraktor dan tertulis ‘Bos T’. Kemudian ada juga ‘Bos N’. Siapa ‘Bos T’ dan ‘Bos N’ ini?,” ujar JPU KPK mengajukan pertanyaan kepada saksi dalam persidangan.

Dijelaskan saksi Nopriansyah jika dirinya hanya tahu kode ‘Bos T’.

“Kalau kode ‘Bos T’ itu adalah sebutan untuk Pak Teddy (Bupati OKU yang saat ini terpilih). Tapi kalau ‘Bos N’ saya lupa siapa, tidak ingat lagi,” tegas saksi Nopriansyah menjawab pertanyaan JPU KPK. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!