Kadis PUPR OKU Sebut Teddy Meilwansyah Minta Carikan Rp 300 Juta Buat Hadirkan Saksi Disidang MK









Di persidangan JPU KPK juga menampilkan bukti Chat WhatsApp saksi Nopriansyah yang ada tulisan kode ‘BOS T’.

“Ini ada chat WhatsApp saksi dan tertulis ‘Bos T’, kemudian ada juga ‘Bos N’. Siapa ‘Bos T’ dan ‘Bos N’ ini?,” ujar JPU KPK.

Dijelaskan saksi Nopriansyah jika dirinya hanya tahu kode ‘Bos T’.

“Kalau ‘Bos T’ itu adalah Teddy. Tapi kalau ‘Bos N’ itu saya lupa siapa, tidak ingat lagi,” jawab saksi Nopriansyah.

Terkait hal itu, JPU KPK meminta hal tersebut nantinya dapat diungkap oleh saksi saat disidang perkara saksi Nopriansyah.

“Saksi Nopriansyah saudara tersangka juga di perkara ini. Dari itulah soal kode di dalam chat WhatsApp ini kami minta dapat diungkap saat perkara sudara nanti disidangkan,” tandas JPU KPK.

Diketahui dalam perkara ini enam tersangka telah ditetapkan oleh KPK, meraka yakni; Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU, Ferlan Juliansyah, M Fahrudin dan Umi Hartati yang ketiganya merupakan Anggota DPRD OKU. Dimana keempat tersangka tersebut masih tahap penyidikan di KPK.

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya selaku pihak swasta, yaitu; M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso telah menjadi terdakwa karena sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!