Kadis PUPR OKU Sebut Teddy Meilwansyah Minta Carikan Rp 300 Juta Buat Hadirkan Saksi Disidang MK









Saksi Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU saat dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi Pokir pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU tersangka dugaan korupsi Pokir pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/6/2025) mengatakan, dalam perkara tersebut ketika itu dirinya diminta oleh Teddy Meilwansyah (saat ini Bupati OKU terpilih) untuk mencarikan uang pinjaman Rp 300 juta buat ongkos saksi yang akan dihadirkan disidang MK (Mahkamah Konstitusi) terkait sengketa Pilkada OKU.

Hal itu dikatakan Nopriansyah saat dihadirkan JPU KPK sebagai saksi dalam persidangan dua terdakwa di perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Palembang. Adapun dua terdakwa itu, yakni M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso yang keduanya selaku kontraktor pemberi fee proyek dalam perkara tersebut.

“Pak Teddy ketika itu nyalon bupati, kemudian dia meminta saya agar mencarikan pinjaman uang Rp 300 juta. Uang itu katanya buat ongkos saksi yang akan dihadirkan disidang MK di Jakarta,” kata Nopriansyah dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH didampingi Hakim Anggota Waslam Makhsid SH MH dan Ardian Angga SH MH.

Menurut Nopriansyah, atas pemintaan Teddy Meilwansyah tersebut lalu dirinya selaku Kepala Dinas PUPR OKU meminjam uang dari kontraktor rekanan Dinas PUPR OKU.

“Uang Rp 300 juta saya dapatkan dengan meminjam dari rekanan, yakni Pak Ujang dan Pak Reza. Uang tersebut semuanya dalam bentuk tunai. Selanjutnya uang Rp 300 juta itu saya bawa ke hotel yang ada di Jakarta. Setiba di lobby hotel, uang tersebut saya serahkan kepada ajudannya Teddy,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!