




“Di DPRD OKU ini ada dua Kubu, yaitu Kubu Bertaji atau Bersama Teddy-Marjito dan Kubu dari YPN atau Yudi Purna Nugraha. Dikarenakan salah satu kubu tidak hadir dalam rapat paripurna sehingga membuat rapat tidak korum,” ujar saksi.
Dengan tidak korumnya rapat pripurna tersebut, lantas dirinya diminta menemani Setiawan selaku Kepala BPKAD OKU untuk menemui anggota DPRD OKU dari Kubu YPN yang tidak hadir di rapat paripurna.
“Saat saya dan Setiawan Kepala BPKAD OKU tiba di hotel untuk menemui Kubu YPN, di lobby hotel sudah ada Pak Haji Rudi. Kemudian kami diajak naik ke lantai 15, dan saat itu di lokasi sudah ada anggota DPRD lainnya yakni Pak Kamaluddin, Pak Alex, Parwanto alias Wawan. Kami datang ke hotel tersebut pada intinya kami meminta agar pihak dari kubu YPN dapat hadir dirapat paripurna besoknya. Keesokan harinya, yakni tanggal 22 mereka hadir sehingga rapat paripurna korum dan APBD OKU diketok palu,” terang saksi dalam persidangan.
Dalam persidangan saksi Nopriansyah juga mengungkapkan jumlah nominal fee 20 persen untuk DPRD OKU tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>







