





Palembang, JN
Nopriansyah Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU tersangka dugaan korupsi Pokir pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, pihak DPRD OKU meminta jatah fee 20 persen saat dalam pertemuan dengannya dan saksi Setiawan Kepala BPKAD OKU di hotel di Baturaja.
Hal itu dikatakan Nopriansyah saat dihadirkan JPU KPK sebagai saksi dalam persidangan dua terdakwa di perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Palembang. Adapun kedua terdakwa itu, yakni M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso yang keduanya selaku kontraktor pemberi fee proyek.
“Saya bersama Setiawan Kepala BPKAD OKU menemui anggota DPRD OKU yang tidak hadir di rapat paripurna. Pertemuan itu di hotel yang ada di Baturaja. Dalam pertemuan inilah salah satu anggota DPRD, yakni Pak Haji Rudi bilang permintaan fee 20 persen dari Pokir. Kemudian anggota DPRD OKU lainnya yakni Pak Kamaluddin menyampaikan kepada saya dan Setiawan jika semua fee 20 persen sudah ada tolong dibagikan kepada satu-satu anggota DPRD OKU,” ungkap saksi Nopriansyah dalam persidangan.
Dijelaskannya, pertemuan di hotel tersebut bermula dari rapat DPRD OKU terkait pembahasan untuk penetapan APBD OKU tidak korum karena tidak hadirnya salah satu kubu, yakni kubu dari YPN atau Yudi Purna Nugraha. HALAMAN SELANJUTNYA>>







