




“Fakta persidangan tersangka Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU dan saksi Setiawan Kepala BPKAD OKU ini menemui anggota DPRD OKU di Hotel Zuri dikarenakan diperintahkan oleh Pj Bupati OKU yang saat itu dijabat Iqbal. Nopriansyah dan Setiawan diperintahkan menemui anggota DPRD OKU tersebut untuk dibujuk supaya anggota DPRD menyetuji ketuk palu APBD OKU. Tapi kalau untuk proses pengembangan penyidikan itu wewenang Jaksa Penyidik KPK ya,” ujar JPU KPK Ikhsan Fernandi.
Menurutnya, dari fakta persidangan memang juga telah mengungkap bahwa tersangka Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU diminta mencarikan pinjaman sejumlah uang oleh Bupati terpilih.
“Tersangka Nopriansyah menjelaskan bahwa uang yang dipinjam tersebut dari kontraktor. Lalu uangnya untuk keperluan menghadirkan saksi di sengketa MK buat kepentingan Teddy yang kini Bupati terpilih. Namun keterangan tersangka Nopriansyah sebagai saksi di persidangan tersebut sudah di luar materi pokok perkara, karena dalam persidangan kita fokus pada proyek Pokir yang feenya untuk DPRD OKU. Kalau materi lainnya itu kewenangan dari Penyidik KPK,” ungkap JPU KPK Ikhsan Fernandi.
Dilanjutkan JPU KPK, pihaknya tentunya akan mendalami peran dari mantan Pj Bupati OKU dan Bupati OKU terpilih di persidangan empat tersangka lainnya yang dalam waktu dekat ini berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.
“Empat tersangka tersebut yakni Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU, Ferlan Juliansyah, M Fahrudin dan Umi Hartati yang ketiganya merupakan Anggota DPRD OKU. Nanti disidang keempat tersangka ini akan kita uji dan dalami lagi peran dari mantan Pj Bupati OKU dan Bupati OKU terpilih,” tandasnya. (ded)







