





Palembang, JN
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (28/7/2025) menjebloskan empat tersangka dugaan kasus korupsi fee proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 ke Rutan Pakjo Palembang dan Rutan Perempuan di Jalan Merdeka Kota Palembang.
Adapun keempat tersangka tersebut, terdiri dari; Nopriansyah Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU, Ferlan Juliansyah anggota DPRD OKU dan M Fahrudin anggota DPRD OKU yang ketiganya ditempatkan penahanan di Rutan Pakjo Palembang.
Sedangkan tersangka Umi Hartati selaku anggota DPRD OKU ditahan KPK di Rutan Perempuan di Jalan Merdeka Kota Palembang.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, keempat tersangka tersebut dipindahkan ke Rutan di Palembang dalam rangka persiapan sidang yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Tim JPU KPK dengan pengawalan dari pengamanan internal KPK ditambah dengan dukungan personil Brimob Polda Sumsel pada Senin (28/7/2025) telah melaksanakan pemindahan tempat penahanan untuk keempat tersangka tersebut,” jelas Jubir KPK, Budi Prasetyo. HALAMAN SELANJUTNYA>>







