Kadis PUPR OKU Jangan Mau Jadi Korban Sendirian di Perkara Fee Proyek untuk Ketok Palu APBD 2025









Lebih jauh dikatakannya jika K-MAKI menilai tersangka Kepala Dinas PUPR OKU yang kini menjadi terdakwa dalam persidangan sama sekali tidak ada kapasitas soal fee proyek tersebut.

“Fee ini kan untuk ketok palu APBD OKU tahun anggaran 2025, dari itulah bukan kapasitas Kadis PUPR OKU. Sebab dia
hanyalah kepala dinas yang disuruh mengambilkan fee dari kontraktor hingga tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK,” jelas Feri.

Karena itulah, lanjut Feri, K-MAKI meminta agar Penyidik KPK melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap tersangka lainnya di perkara tersebut.

“Masih ada pihak lain yang terlibat namun sampai saat ini belum terungkap. Oleh karena itu Penyidik KPK harus melakukan pengembangan penyidikan dan menindaklanjuti fakta sidang yang telah disampaikan oleh Majelis Hakim dalam amar putusan saat membacakan vonis dua terdakwa pihak kontraktor selaku pemberi fee di perkara tersebut,” tandas Feri.

Diketahui dalam perkara ini adapun para tersangka yang telah ditetapkan KPK yakni; Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU dan tiga anggota DPRD OKU. Dimana empat tersangka tersebut kini menjadi terdakwa di persidangan. Sedangkan dua lainnya selaku pihak kontraktor pemberi fee sudah divonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor Palembang. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!