





Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Kamis (28/8/2025) mengatakan, Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU jangan mau menjadi korban sendirian ditetapkan sebagai tersangka dari pihak Pemkab OKU pada perkara dugaan kasus korupsi fee proyek untuk ketok palu APBD.
Hal tersebut dikatakan Feri soal perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi fee proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU untuk pengesahan atau ketok palu APBD Tahun Anggaran 2025.
“Dari para tersangka yang kini menjadi terdakwa di perkara tersebut untuk pihak dari Pemkab OKU hanyalah Kadis PUPR OKU. Dari itulah Kadis PUPR jangan mau menjadi korban sendirian ditetapkan sebagai tersangka. Kadis PUPR mesti menyampaikan keterangan dengan jujur di persidangan dan mengungkap pihak lainnya yang terlibat dalam perkara ini,” tegas Feri.
Masih dikatakannya, pada perkara dugaan kasus korupsi ini ada pihak lain yang memerintahkan Kadis PUPR OKU untuk mengambilkan fee proyek Pokir 20 persen dari pihak kontraktor.
“Pastinya ada ‘kongkalikong’ terkait fee 20 persen ini, dan Kadis PUPR OKU hanya pihak yang diperintah atasannya untuk mengambilkan fee. Untuk itu KPK mesti mengungkap siapa atasan dari Kadis PUPR di perkara dugaan korupsi terkait fee proyek Pokir tersebut,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







