Kadis PUPR OKU Akui Terima Fee untuk Beli Mobil, Satu Minggu Dipakai Ditangkap KPK









“Jadi sebelum saya beli mobil itu dicek dulu oleh staf saya Niko. Karena mobil ini buat operasional makanya usai dibeli langsung saya gunakan. Akan tetapi satu minggu kemudian saya ditangkap KPK,” jelasnya.

Lanjutnya, dirinya diamankan KPK saat sedang tidur di rumahnya sekitar Pukul 08.00 WIB.

“Hari itu sabtu pagi bulan puasa saya sedang tidur di rumah. Tiba-tiba Tim KPK mengetuk pintu hingga istri saya membangunkan saya tidur sambil menyampaikan kedatangan Tim KPK, tak lama dari itu Tim KPK masuk ke kamar dan mengamankan saya,” pungkas saksi Nopriansyah.

Diketahui dalam perkara ini enam tersangka telah ditetapkan oleh KPK, meraka yakni; Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU, Ferlan Juliansyah, M Fahrudin dan Umi Hartati yang ketiganya merupakan Anggota DPRD OKU. Dimana keempat tersangka tersebut masih tahap penyidikan di KPK.

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya selaku pihak swasta, yaitu; M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso telah menjadi terdakwa karena sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!