





Palembang, JN
Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU tersangka dugaan korupsi Pokir pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025, Senin (23/6/2025) mengakui jika dalam perkara tersebut dirinya mendapat bagian fee Rp 500 juta yang kemudian uangnya digunakannya untuk membeli mobil Fortuner tahun 2021.
Hal itu dikatakan Nopriansyah saat dihadirkan JPU KPK sebagai saksi dalam persidangan dua terdakwa di perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Palembang. Adapun dua terdakwa itu, yakni M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso yang keduanya selaku kontraktor pemberi fee proyek dalam perkara tersebut.
“Di perkara ini fee 20 persen untuk 34 anggota DPRD OKU, dan fee 2 persen buat Dinas PUPR dan panitia. Dari fee 2 ini, saya dapat bagian Rp 500 juta lebih. Dimana uang itu saya gunakan untuk membeli mobil Fortuner tahun 2021. Namun baru sekitar satu minggu memakai mobil itu saya ditangkap oleh KPK dan mobilnya disita KPK,” ujar saksi Nopriansyah dalam persidangan.
Masih dikatakannya, dirinya membeli mobil dengan uang fee dikarena tidak mendapatkan mobil dinas.
“Sebenarnya mobil dinas untuk saya sudah dianggarkan dan ada dananya. Akan tetapi Setiawan Kepala BPKAD OKU tidak setuju mencairkan dana pembelian mobil dinas untuk operasional tersebut. Sudah saya tanyakan mengapa tidak dibelikan tapi Setiawan diam saja,” kata saksi.
Atas hal tersebutlah, sambung saksi Nopriansyah, setelah dirinya mendapatkan bagian fee lantas ia meminta stafnya saksi Niko untuk mengecek mobil yang akan dibeli di Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>







