Kadis PUPR OKU Akui Diminta Menampung Uang Fee dari Kontraktor, Dugaan Korupsi Proyek Pokir DPRD









Diungkapkan saksi Nopriansyah, di pertemuan tersebut pihak dari DPRD OKU meminta proyek Pokir dengan fee 20 persen jika mereka hadir dalam rapat paripurna.

“Pak Haji Rudi yang bilang fee 20 persen dari Pokir. Kemudian Pak Kamaluddin menyampaikan kepada saya dan Setiawan jika semua fee 20 persen sudah ada tolong dibagikan kepada satu-satu anggota DPRD OKU. Dari itulah fee 20 persen ini buat 34 anggota DPRD OKU,” ungkap saksi Nopriansyah.

Masih kata Nopriansyah, setelah pertemuan yang membahas permintaan fee 20 persen Pokir tersebut selanjutnya dirinya bersama Setiawan Kepala BPKAD OKU melapor kepada Pj Bupati Iqbal.

“Kami ngadep Pj Bupati Iqbal dan menyampaikan soal permintaan fee 20 persen tersebut. Ketika itu respon Pj Bupati Iqbal ‘Kita lihat besok’. Kemudian besoknya rapat paripurna pada tanggal 22 korum dan diketok palu,” pungkasnya.

Diketahui dalam perkara ini enam tersangka telah ditetapkan KPK, meraka yakni; Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU, Ferlan Juliansyah, M Fahrudin dan Umi Hartati yang ketiganya merupakan Anggota DPRD OKU. Dimana keempat tersangka tersebut masih tahap penyidikan di KPK.

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya selaku pihak swasta, yaitu; M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso kini telah menjadi terdakwa karena sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!