




Bandung, JN
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor Soebiantoro alias Bibin menyebutkan adanya pemberian uang dari sejumlah pegawai PUPR kepada auditor BPK tanpa sepengetahuan atasan.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/8/2022), Bibin sebagai saksi menegaskan bahwa adanya permintaan uang dari auditor BPK ke DPUPR tidak pernah ada laporan kepada dirinya.
“Anak buah tidak pernah melaporkan,” kata Bibin kepada majelis hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih.
Menurut Bibin, ketika ada permintaan uang dari BPK, semestinya pegawai DPUPR tidak perlu memenuhi permintaan tersebut.
Kalaupun auditor BPK mendapati temuan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan harga, menurut dia, tinggal memperbaikinya dengan cara meminta pihak ketiga mengembalikan kelebihan pembayaran.
“Itu beban pengusaha (kalau ada pengembalian dari temuan BPK). Beban penyedia jasa, bukan beban PUPR,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

