




Dikatakan JPU, sekitar bulan April-Mei 2023 Arie Martharedo bersama saksi Erwan Hadi dan saksi Ipan Herdiansyah alias Evan datang ke rumah terdakwa Apriansyah di kawasan Alang-alang Lebar Kota Palembang. Dalam pertemuan ini Arie Martharedo memperkenalkan terdakwa Wisnu Andrio Fatra alias Rio dan meminta tender di Banyuasin kepada terdakwa Apriansyah Kadis PUPR Banyuasin hingga disepakati komitmen fee 10 persen, dengan rincian; Kepala Dinas PUPR Banyuasin 7 persen dan 3 persen untuk Panitia Lelang (ULP) Kabupaten Banyuasin.
“Dalam pertemuan itu terdakwa Wisnu Andrio Fatra alias Rio selaku kontraktor bertanya kepada terdakwa Apriansyah Kadis PUPR Banyuasin bagaimana sistem pembayaran fee, dan dijawab Apriansyah fee dibayarkan sebelum kegiatan berjalan. Kemudian Wisnu Andrio Fatra alias Rio meminta kepada terdakwa Apriansyah agar komitmen fee tersebut dibayarkan bersamaan dengan kegiatan berjalan dan dapat diberikan satu pintu lewat terdakwa Apriansyah, kemudian disetujui oleh terdakwa Apriansyah. Selanjutnya sekira bulan Juni 2023 diadakan pertemuan di rumah makan di daerah sekitar Km 5 Kota Palembang, dimana terdakwa Wisnu Andrio Fatra alias Rio bersama saksi Ipan Herdiansyah alias Evan bertemu dengan terdakwa Apriansyah selalu Kadis PUPR Banyuasin, terdakwa Arie Martharedo dan saksi Yulinda selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Banyuasin. Pertemuan itu memperkenalkan saksi Yulinda. Di pertemuan itu saksi Yulinda memperkenalkan stafnya bernama saksi Rifqi Anugerah selalu Panitia Lelang,” kata JPU saat membacakan dakwaan.
Lanjut JPU, adapun empat peyek pekerjaan dalam perkara ini yakni pengecoran jalan RT 01 RW 01 Kelurahan Keramat Raya Talang Kelapa Banyuasin, pembuatan saluran drainase RT 09, RT 11, RW 03 Keramat Raya Talang Kelapa Banyuasin, pembangunan Kantor Lurah RT 01 RW 01 Kelurahan Keramat Raya Talang Kelapa Banyuasin, dan pengecoran jalan RT 09, RT 11 RW 03 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
“Bahwa terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan terhadap empat pekerjaan proyek tersebut, dan ada pekerjaan fisik yang belum selesai dan terdapat beberapa item terpasang tapi tidak sesuai kontrak atau volume dan mutu sehingga merugikan keuangan negara Rp 688.325.567,53,” tandas JPU (ded)







