




Masih kata JPU, bahwa sekira Februari 2023 terdakwa Apriansyah Kadis PUPR Banyuasin menghubungi terdakwa Arie Martharedo.
“Dalam sambungan telepon ke Arie Martharedo tersebut, Apriansyah mengatakan ‘Izin ini dari Apri Dinas PUPR Banyuasin dapat perintah untuk menghubungi nomor ini terkait Pokir Ibu Anita’. Kemudian Arie Martharedo meminta bertemu di pinggir jalan DPRD Provinsi Sumsel yang di beralamat Jalan Kapten A Rivai No.1 Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang. Tak lama dari itu mereka bertemu, lalu Arie Martharedo memberikan tiga proposal untuk empat kegiatan pekerjaan yang didapat saat kunjungan kerja kepada terdakwa Apriansyah,” terangnya.
Keesokan harinya, lanjut JPU, terdakwa Apriansyah Kadis PUPR Banyuasin memberikan proposal tersebut kepada saksi Ardi Arfani Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang yang kemudian saksi Ardi Arfani memerintahkan terdakwa Apriansyah untuk membuat usulan sesuai dengan permintaan Ketua DPRD Sumsel Dr Hj RA Anita Noeringhati SH MH.
“Bahwa selanjutnya saksi Erwan Hadi Kepala Cabang Pembantu Bank Sumsel Babel Semendo Muara Enim menerima telepon Whatsapp dari terdakwa Wisnu Andrio Fatra alias Rio (kontaktor) yang menyampaikan keinginan untuk mencari kenalan di Palembang. Lalu saksi Erwan Hadi mengatakan kalau dirinya akan menanyakan dengan temannya yakni Arie Martharedo. Selanjutnya saksi Erwan Hadi menelpon terdakwa Arie Martharedo dan mengatakan ‘Ri boleh idak namor kamu aku kasih ke Rio?’, kemudian terdakwa menanyakan ‘Siapo Rio tu kak?’. Lalu saksi Erwan Hadi menjawab ‘Dio ni nasabah kakak dari Pagaralam kemarin, keluargonyo nasabah kito galo sejak dari Pagaralam’. Arie Martharedo kembali menanyakan ‘Nak ngapoi kak?’ Lalu saksi Erwan Hadi menjawab ‘Dio tu basic-nyo pemborong mungkin nak nyari lokak apo nyari gawe makonyo kakak izin dulu samo kau Ri’ dan terdakwa Arie Martharedo menjawab ‘Yo sudah kak kalo kakak kenal samo nak ngobrol bae, kasih lah kak’,” urai JPU saat membacakan dakwaan.
Selanjutnya, kata JPU, saksi Erwan Hadi langsung mengirimkan nomor kontak terdakwa Arie Martharedo kepada terdakwa Wisnu Andrio Fatra alias Rio hingga Arie Martharedo menghubungi saksi Erwan Hadi dan mengajak bertemu di salah satu rumah makan bakso di kawasan Jalan Sumpah Pemuda Kampus Palembang. Sesampainya di rumah makan bakso tersebut, di lokasi sudah menunggu saksi Erwan Hadi, saksi Ipan Herdiansyah alias Evan dan terdakwa Wisnu Andrio Fatra alias Rio Wakil Direktur CV HK selaku pihak kontraktor.
“Dalam pertemuan ini terdakwa Arie Martharedo menawarkan terdakwa Wisnu Andrio Fatra alias Rio empat paket pekerjaan yang merupakan pekerjaan aspirasi Pokir Ketua DPRD Sumsel Dr Hj RA Anita Noeringhati SH MH, dan tawaran tersebut disepakati oleh terdakwa Wisnu Andrio Fatra alias Rio. Dalam pertemuan itu Wisnu Andrio Fatra alias Rio mengatakan ‘Men pacak aku bae gawekenyo, berapa persen’. Kemudian terdakwa Arie Martharedo menjawab ‘Kamu tula cakmano biasonyo, karena saya juga kurang paham, terserah’. Kemduian terdakwa Wisnu Andrio Fatra alias Rio menjawab ‘20 persen pecah pajak’. Dan disetujui oleh terdakwa Arie Martharedo dengan memberikan nomor rekening Bank Sumsel Babel. Tak lama dari itu Wisnu Andrio Fatra alias Rio bersama saksi Ipan Herdiansyah alias Evan mentransfer uang sebanyak dua kali ke rekening Arie Martharedo yakni pada 10 Mei 2023 Pukul 14.18.56 WIB sebesar Rp 398 juta, dan 8 Juni 2023 Pukul 12.37.43 WIB sebesar Rp 208 juta,” terang JPU. HALAMAN SELANJUTNYA>>







