Kadis PUPR Banyuasin dan Kontraktor Terdakwa Dugaan Korupsi Pokir Anita Mantan Ketua DPRD Sumsel Juga Dituntut 3 Tahun Penjara









Masih dikatakan JPU, untuk terdakwa Wisnu Andrio Fatra alias Rio selaku Wakil Direktur CV HK juga dituntut Uang Pengganti (UP).

“Namun untuk tuntutan Uang Pengganti sebesar Rp 688.325.567,53 (enam ratus delapan puluh delapan ta tiga ratus dua puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah lima puluh tiga sen) ini, dikurangi dengan uang yang telah disetor sebesar Rp 522.382.927,50 (lima ratus Sua puluh dua juta tiga ratus delapan puluh dua ribu Sembilan ratus dua puluh tujuh Tupiah lima puluh sen) dan Rp 165.942.640.03 (seratus enam nol tiga sen), sehingga Uang Pengganti terdakwa menjadi nihil,” terang JPU.

Lanjut JPU, adapun hal memberatkan bagi terdakwa yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Sedangkan hal meringankan, yaitu terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa sopan di persidangan dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” tandas JPU.

Atas tuntutan JPU tersebut, kedua terdakwa menyatakan mengajukan pledoi atau pembelaan.

“Sidang kita buka kembali Rabu depan tanggal 20 Agustus 2025, dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa dan penasihat hukum,” tandas Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH.

Sebelumnya dalam sidang dakwaan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Revi SH MH didampingi Santy SH MH saat membaca dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (27/5/2025) mengatakan, perkara ini bermula pada 23 Januari 2023 terdakwa Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel mendampingi saksi Ketua DPRD Sumsel yang saat itu dijabat oleh Dr Hj RA Anita Noeringhati SH MH melakukan kunjungan kerja lapangan bersama dengan beberapa orang lainnya ke Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

“Ketika kunjungan tersebut ada permohonan proposal empat kegiatan proyek untuk pokok pikiran (Pokir)/aspirasi masyarakat dari Ketua RT 01 serta dari Lurah Kelurahan Keramat Raya, selanjutnya Arie Martharedo menyerahkan proposal tersebut kepada saksi Dr Hj RA Anita Noeringhati SH MH. Bahwa selanjutnya berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumsel atas Belanja Bantuan Keuangan bersifat khusus (BKBK) kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumsel, saksi Ardi Arfani selaku Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang memanggil dan memerintahkan terdakwa Apriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin untuk menemui terdakwa Arie Martharedo selaku orang kepercayaan Dr Hj RA Anita Noeringhati dengan memberikan nomor HP Arie Martharedo ke terdakwa Apriansyah,” ungkap JPU. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!