





Palembang, JN
Apriansyah Kepala Dinas (Kadis) PUPR Banyuasin dan Wisnu Andrio Fatra alias Rio Wakil Direktur CV HK selaku pihak kontraktor terdakwa dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan empat proyek Pokir Anita Noeringhati saat menjabat Ketua DPRD Sumsel pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel tahun 2023, Rabu (23/8/2025) juga dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH didampingi Hakim Anggota Iskandar Harun SH MH dan Kristanto Sahat SH MH.
JPU Kejati Sumsel Iskandar SH MH saat membacakan tuntutan di persidangan mengatakan, dalam perkara ini terdakwa Apriansyah Kadis PUPR Banyuasin dan terdakwa Wisnu Andrio Fatra alias Rio Wakil Direktur CV HK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dugaan korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kombinasi Kesatu Subsidair Tindak Pidana Korupsi yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-KUHP.
Dan Kedua, Pasal 5 Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Dengan ini menuntut terdakwa Apriansyah dan terdakwa Wisnu Andrio Fatra dengan pidana masing-masing tiga tahun penjara. Kedua terdakwa juga dijatuhkan hukuman tambahan membayar denda masing-masing Rp 100 juta subsider tiga bulan kurangan,” tegas JPU Iskandar dalam persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>







