Kadis Perkim Sumsel Diperiksa Kejati Soal Penyidikan Dugaan Korupsi Pasar Cinde Mangkrak







Pada Senin (7/8/2023) Kejati memeriksa mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Permukiman (Perkim) Sumsel Basyaruddin Akhmad. Sedangkan pada Senin (11/9/2023) Kejati memeriksa AAF, WWW dan S Panitia Lelang Bongkar Pasar Cinde dan SL Pimpinan Cabang PT Magna Beatum. Pada Kamis (31/8/2023) MTF Direktur Utama PT Magna Beatum, ANT Komisaris PT Magna Beatum dan RY Kepala Perwakilan PT Magna Beatum juga diperiksa Kejati Sumsel.

Mantan Kabid PBB dan BPHTB tahun 2017-2018 HA serta PNS Verifikator BPHTB Bapenda Palembang DSY juga diperiksa Kejati Sumsel pada Senin (28/8/2023). Lalu EPE mantan Kasubdit BPHTB tahun 2017-2018 dan BSS Staf Dispenda Palembang 2015-2019 diperiksa pada Kamis (24/8/2023). Pada Rabu (23/8/2023) Kejati juga memeriksa SR Kepala Dinas Pendapatan Daerah Palembang tahun 2017-2018.

Lalu pada Rabu (16/8/2023) ST Kepala Dinas Kebudayaan Palembang tahun 2012-2018 diperiksa Kejati. Pada Selasa (1/8/2023) empat saksi diperiksa, mereka yakni; BK mantan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumsel, AA mantan Kasubdid Pemanfaatan BPKAD Sumsel, AP mantan Kasub Pemanfaatan BPKAD Sumsel serta EDS Kepala BPN Kota Palembang tahun 2019. Pada Selasa (8/8/2023) dua saksi diperiksa, yaitu; AK Kepala BPKAD Palembang dan SA mantan Kepala BPPD Palembang tahun 2018-2021.

Kemudian pada Rabu (9/8/2023), Kepala Dinas PU Cipta Karya tahun 2015-2017 SB diperiksa Kejati, dan pada Kamis (10/8/2023) AB Direktur Utama PD Pasar Palembang Jaya tahun 2015 diperiksa oleh Kejati. Kemudian pada Senin (14/8/2023) dua saksi diperiksa, yakni PM mantan Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Palembang dan HK mantan Kepala Bapenda Palembang.

Sementara pada Selasa (15/8/2023), dua saksi diperiksa Kejati, yaitu AK Kepala BPKAD Palembang dan Z mantan Kepala BPKAD Palembang tahun 2019-2021. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!