



Lebih jauh dikatakannya, pemeriksaan terhadap saksi dilakukan karena sudah menjadi bagian dari serangkaian kegiatan penyidikan.
“Tujuan diperiksa saksi untuk diambil keterangannya guna kepentingan proses penyidikan. Sebab, dalam penyidikan perkara dugaan korupsi terkait Pasar Cinde yang mangkrak ini Tim Jaksa Penyidik masih mengumpulkan dan memperkuat alat buktinya,” tandas Vanny.
Diketahui pada penyidikan perkara ini tujuh lokasi telah digeledah Kejati Sumsel, terdiri dari; Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Kantor Walikota Palembang, Kantor Bapenda Palembang, Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang, Kantor BPKAD Sumsel termasuk Gudang BPKAD Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kantor BPKAD Palembang.
Selain itu sejumlah saksi juga telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel, diantaranya; pada Rabu (30/4/2025) Kejati memeriksa Ardani Wakil Bupati Ogan Ilir yang juga mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, AM mantan Kepala BPKAD Sumsel tahun 2018-2022, D Kepala Biro (Kabiro) Umum Pemprov Sumsel yang menjabat saat ini, dan DS mantan Kabiro Administrasi Pembangunan Pemprov Sumsel tahun 2014.
Kemudian pada Senin (28/4/2025) Kejati memeriksa Mukti Sulaiman mantan Sekda Sumsel tahun 2014-2016 dan B Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumsel tahun 2016. Lalu pada Senin (21/4/2025) mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Eddy Hermanto Ketua Panitia Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah Pemprov Sumsel tahun 2014-2015, dan DW Project Manager (PM) PT BR tahun 2018 juga diperiksa Kejati Sumsel.
Mantan Walikota Palembang Periode 2015-2023 Harnojoyo pada Kamis (10/4/2025) juga diperiksa Kejati Sumsel selama tujuh jam. Bukan satu kali itu saja Harnojoyo diperiksa oleh Kejati, karena pada Senin (25/9/2023) Harnojoyo juga telah diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

