Kadis Perkim Sumsel Basyaruddin Dicecar Hakim Soal Design Masjid Sriwijaya







Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Azwar Hamid SH MH mengatakan, jika dalam SK Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya untuk Basyaruddin Akhmad merupakan angota panitia pembangunan dan lahan yang ketuanya, yakni Sarifudin MF (terdakwa sudah divonis).

“Sarifudin ini di Dinas PU merupakan pegawai staf, sedangkan Basyaruddin Akhmad kepala dinasnya, kemudian SK Basyaruddin Akhmad tidak pernah disampaikan oleh pantia pembangunan hingga saksi Basyaruddin baru tahu adanya SK itu disaat diperiksa sebagai saksi di kejaksaan. Artinya, panitia pembangunan bekerja sendiri tidak melibatkan dan berkoordinasi dengan anggota lainnya, dan inilah fakta di persidangan,” katanya.

Dilanjutkannya, terkait SK atas nama Basyaruddin Akhmad, SK tersebut bukan dipalsukan namun nama Basyaruddin yang dimasukan oleh panitia tanpa sepengetahuan Basyaruddin Akhmad.

“Tidak ada pemalsuan SK di sini, hanya namanya saja dimasukan di dalam SK namun panitia tidak menyampaikan hal itu ke Basyaruddin Akhmad. Jadi artinya panitia tidak optimal dalam melakukan pekerjaan,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!