




Di persidangan kemudian Ketua Majelis Hakim Abdul Azis SH MH mempertanyakan design and build atau rancang dan bangun yang diterapkan dalam pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Hal tersebut karena saksi juga merupakan kapala dinas di PU.
“Coba jelaskan mengapa design and build diterapkan dalam pembangunan Masjid,” tanya Hakim.
Dikatakan Basyaruddin Akhmad, jika dirinya tidak mengetahui mengapa sampai pembangunan Masjid Sriwijaya
menggunakan design and build.
“Saya tidak tahu secara detailnya mengapa metode design and build yang digunakan. Tapi sepengetahuan saya design and build adalah rancang dan bangun, dan saya pernah belajar di kementrian jika design and build baru digunakan di pembangunan Gor Senayan. Sedangkan saya sendiri dalam setiap melakukan pembangunan tidak pernah menggunakan metode design and build, jadi saya tidak memiliki pengalaman,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







