




Namun, lanjut dia jika masih menyimpan atau memiliki senjata api rakitan, maka akan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Bila menyerahkan sukarela tidak akan dikenakan sanksi hukum,” tegasnya.
Sementara, Kades Kuba, Jahirul mengatakan, bahwa senjata kecepek diserahkan secara sukarela oleh warga Desa Kuba.
“Dikarenakan mereka sadar akan sanksi hukumnya jika menyimpan senjata api tanpa izin,” singkatnya. (rob)








Pages: 1 2