Kacab PT Magna Beatum Dicecar Kejati 30 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde







Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Kamis (8/5/2025) mencecar 30 pertanyaan kepada R selaku Kacab PT Magna Beatum yang menjabat tahun 2014 sampai sekarang saat diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak.

Hal tersebut ditegaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

“Dalam pemeriksaan saksi R tersebut Jaksa Penyidik Kejati Sumsel mengajukan sekitar 30 pertanyaan,” tegas Vanny.

Saksi R diperiksa Jaksa Penyidik di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.

“Pemeriksaan saksi dilakukan dari jam 09.30 WIB sampai selesai. Dalam penyidikan perkara ini, Jaksa Penyidik juga memeriksa AGB selaku salah satu pembeli kios Pasar Cinde. Diperiksanya para saksi dalam rangka proses penyidikan untuk mengumpulkan dan menguatkan alat bukti guna mengungkap tersangka di perkara tersebut,” pungkas Vanny.

Terpisah, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH juga menegaskan, jika Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel pada Kamis ini(8/5/2025) melakukan pemeriksaan kepada saksi yang merupakan Kacab PT Magna Beatum. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!