



“Kami sudah meninjau serta mengecek lokasi, penerangan, dan sinyal yang akan digunakan di dua titik tersebut. Mudah-mudahan pada bulan Juli 2022 sistem e-Tilang segera direalisasikan,” kata dia.
Dia menjelaskan tilang elektronik adalah sistem penegakan hukum berbasis teknologi dengan memanfaatkan perangkat elektronik (CCTV) yang dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas.
Ia mengatakan ETLE berguna mengungkap kasus kejahatan karena memiliki teknologi “Face Recognition 9 Megapiksel” dan sistem ini aktif selama 24 jam.
“Bahkan, perangkat elektronik ini bisa mendeteksi kendaraan yang belum membayar pajak sehingga diharapkan setelah diterapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten OKU,” ujarnya. (Antara/ded)

