



“Akan kita dukung rencana yang baik ini demi kemaslahatan umat,” Ungkapnya.
Dari sisi pandangan hukum yang di sampaikan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Lahat, Oktriadi Kurniawan, SH, MH mengatakan dengan adanya UU Cipta Kerja yang baru, terkait pengadaan lahan intinya tahapan harus dilaksanakan agar ada ada kepastian hukum. Salah satunya ialah konsultasi publik, sebelum ke tahapan selanjutnya.
“Bila ada permasalahan non legitasi maupun legitasi tetap harus ada dahulu hasilnya. Hal in agar adanya kepastian hukum untuk melanggkah ke tahap selanjutnya,” Katanya.(Rob)

