




“Saksi yang juga dilakukan pemeriksaan, yakni AK mantan Asisten III Setda Kota Palembang tahun 2017,” tambah Vanny.
Lebih jauh diungkapkannya, jika pihaknya akan menyampaikan informasi setiap perkembangan proses penyidikan perkara tersebut.
“Jika ada perkembangan penyidikannya akan kami infomasikan lagi ,” ungkapnya.
Ditanya terkait pemeriksaan para saksi kedepannya? Ditegaskan Vanny, karena perkara tersebut sudah tahap penyidikan umum maka saksi-saksi nantinya akan dijadwalkan lagi pemeriksaannya.
“Jadi untuk pemeriksaan terhadap para saksi masih tetap akan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” pungkasnya.
Diketahui pada penyidikan perkara ini sebelumnya tujuh lokasi telah digeledah Kejati Sumsel, terdiri dari; Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Kantor Walikota Palembang, Kantor Bapenda Palembang, Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang, Kantor BPKAD Sumsel termasuk Gudang BPKAD Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kantor BPKAD Palembang.
Selain itu sebelumnya sudah banyak saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel, diantaranya; pada Kamis (8/5/2025) R Kacab PT Magna Beatum yang menjabat tahun 2014 sampai sekarang dan AGB salah satu pembeli kios Pasar Cinde diperiksa oleh Kejati. Pada Rabu (7/5/2025) sekitar tujuh jam Basyaruddin Akhmad mantan Kadis Perkim Sumsel yang juga mantan Plt Kadis Pekerjaan Umum Cipta Karya Sumsel tahun 2016 serta mantan Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Pemprov Sumsel diperiksa oleh Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>







