Kabid Humas Sebut Bantu Fasilitas Tempat Pemeriksaan KPK di Polda Sumsel Terkait OTT Fee Proyek di OKU







Sebelumnya adapun enam tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara ini, yakni; Nopriansyah (NOP) Kepala Dinas PUPR OKU, Ferlan Juliansyah (FJ), M Fahrudin (MFR) dan Umi Hartati (UH) yang ketiganya merupakan Anggota DPRD OKU. Serta dua tersangka dari pihak swasta, yaitu; M Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dikonfirmasi wartawan Suara Nusantara mengatakan, ada sembilan saksi yang dilakukan pemeriksaan di Polda Sumsel.

“RH Wakil Ketua I DPRD OKU, PWakil Ketua 2 DPRD OKU, RV Anggota DPRD OKU, AA Sespri Bupati Periode 2022-2024, F Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, NH Staff Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, AU Swasta, RF Swasta dan HI Swasta,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (pah)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!