



“Fee di PUPR sudah lama terjadi. Bahkan saya menerima fee sejak tahun 2011 lalu. Para kontraktor memberikan fee karena sudah mejadi kebiasaan,” ungkapnya.
Masih diktakannya, selain fee untuk PPK ada juga fee untuk Bupati Muba saat itu, yakni Dodi Reza Alex Noerdin.
“Tapi saya tidak melihat langsung pemberian fee buat bupati. Namun katanya fee untuk bupati tersebut dititipkan melalui Staf Ahli Bupati yakni Pak Badruzaman, jadi fee proyek di Muba terjadi sudah lama dan telah menjadi kebiasaan,” ungkapnya.
Hal yang sama juga dikatakan saksi Rudianto selaku Kabid Pengembangan dan Pengedalian Dinas PUPR Muba. Dikatakannya, jika ditahun 2021 dirinya mendapatkan fee sebesar Rp 100 juta.
“Dari fee 100 juta tersebut untuk Rp 40 juta sudah saya kembalikan ke kas negara melalui rekening KPK. Fee tersebut diterima dari kontraktor yang mengerjakan proyek di bidang kami, yakni pembangunan jalan dan jembatan. Selain itu ada juga fee untuk Bupati Muba saat itu yang feenya diserahkan melalui Herman Mayori selaku Kadis PUPR,” tutupnya. (ded)

