Kabid di Dinas PUPR Muba Kecipratan Fee Proyek Ratusan Juta







“Fee tersebut saya terima terkait proyek tahun 2021. Dari Rp 124 juta fee yang saya terima tersebut, pada Januari 2022 kemarin sudah saya kembalikan uang sebesar Rp 39 juta ke kas negara melalui KPK, untuk sisanya belum saya kembalikan,” ungkapnya.

Diungkapkannya, jika awalnya dirinya tidak mengenal dengan kontraktor Suhandy (terdakwa sudah divonis). Ia baru tahu adanya nama Suhandy dari pemberitaan di media, dimana Suhandy ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK karena memberikan fee terkait empat proyek di Bidang Sumber Daya Air PUPR Muba yang Eddy Umari sebagai kabidnya.

“Jadi bidangnya berbeda, kalau kami Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan. Makanya kami tidak mengenal Suhandy, dan memang untuk di bidang kami juga ada pemberian fee dari kontraktor yang mendapatkan proyek. Pemberian fee ini sebenarnya sudah terjadi sejak lama di Muba,” tandasnya.

Sedangkan saksi Nelly Kurniati mengatakan, sebagai PPK dirinya mendapat bagian fee Rp 371 juta dari kontraktor yang mendapatkan proyek ditahun 2021. Dari fee yang diterimanya tersebut, Rp 180 juta telah dikembalikannya ke negara melalui rekening KPK. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!