



“Pada dokumen tersebut terdapat pakta integritas. Dimana untuk pakta integritas ini memang wajib ada. Kemudian ada NPHD, rekening bank, SK Gubernur tentang penerima dana hibah, dan surat permohonan pencairan dana hibah dari Biro Kesra,” ungkapnya.
Menurutnya, usai kelengkapan berkas tersebut dicek lalu dirinya mengajukannya kepada Kepala BPKAD Sumsel yang kala itu dijabat Laonma PL Tobing (terdakwa berkas terpisah).
“Setelah itu berkas pencairan didisposisi oleh Kepala BPKAD,” ujarnya.
Dilanjutkannya, dikarenakan dokumen-dokumen pencairan sudah lengkap walaupun tanpa ada proposal dan juga ada didisposisi dari Kepala BPKAD, maka dirinya pun melakukan proses pencairannya.
“Karena ada disposisi, makanya saya nilai syaratnya sudah lengkap sehingga saya mencairkan dana hibah tersebut,” pungkasnya. (ded)

