




Palembang, JN
Rita Kabid Pencairan BPKAD Sumsel, Kamis (7/4/2022) mengatakan, jika dirinya memproses pencairan dana hibah Masjid Sriwijaya sebesar Rp 130 miliar terdiri dari tahun 2015 Rp 50 miliar, dan tahun 2017 Rp 80 miliar tanpa adanya proposal dari Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.
Hal tersebut dikatakannya saat menjadi saksi Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), terdakwa dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Kalau persyaratan lainnya sesuai dengan aturan di BPKAD Sumsel, sudah lengkap. Hanya saja saat saya cek pada dokumen permohonan pencairan itu memang tidak ada proposalnya,” katanya.
Diungkapkannya, jika permohonan pencairan dana hibah Masjid Sriwijaya tersebut diajukan oleh Biro Kesra Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

