




“Saya selalu mendampingi Wisnu Andrio Fatra alias Rio dan Wisnu selalu menyampaikan soal fee ini. Adapun jumlah fee-nya 20 persen dari pagu anggaran proyek Rp 3 miliar. Untuk uang fee tersebut saya transferkan ke rekening Arie Martharedo sebanyak dua kali,” kata saksi Ifan Ardiansyah.
Di persidangan terdakwa Wisnu Andrio Fatra alias Rio membantah keterangan saksi Ifan Ardiansyah.
“Fee 20 persen itu bukan ide saya sendiri. Tapi ide saya dan Ifan Ardiansyah (saksi). Jadi ide kami sama-sama. Sebab, dalam pekerjaan ini ada juga modal dari Ifan Ardiansyah, yang mana jika ada keuntungan akan kami bagi dua,” cetus terdakwa Wisnu Andrio Fatra alias Rio Wakil Direktur CV HK di persidangan.
Sedangkan M Ali Arfan Direkrut CV HK mengungkapkan, terdakwa Wisnu Andrio Fatra alias Rio selaku Wakil Direktur CV HK adalah kakak iparnya.
“Untuk empat pekerjaan proyek di perkara ini saya yang menandatangani kontrak kerja sama dengan PPK. Tapi pekerjaannya milik Wisnu Andrio Fatra alias Rio. Bahkan terkait fee proyek sebelumnya saya tidak tahu, saya baru tahu adanya fee ketika diperiksa sebagai saksi oleh kejaksaan,” ungkap saksi M Ali Arfan.
Kemudian Budi Santoso Wakil Direktur CV Raza Jaya Cipta yang juga saksi di persidangan mengatakan, di perkara ini terdakwa Wisnu Andrio Fatra alias Rio meminjam perusahaannya untuk mendapatkan pekerjaan pembangunan kantor lurah.
“Jadi Wisnu Andrio Fatra alias Rio meminjam bendera perusahaan saya untuk pekerjaan proyek pembangunan kantor lurah. Saya dijanjikan akan mendapatkan fee 2,5 persen, namun sampai saat ini fee tersebut belum diberikannya kepada saya,” pungkasnya. (ded)







