




“Apalagi kalau menurut kami dari K-MAKI untuk nilai bangunan gedung Pasar Cinde yang dibongkar tersebut mencapai di atas Rp 10 miliar,” tandas Feri.
Sementara itu Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumnya menegaskan, dibongkarnya bangunan Pasar Cinde aset Pemkot Palembang untuk dibangun pasar modern namun pembangunannya mangkrak telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Karena bangunan Pasar Cinde adalah aset Pemkot Palembang maka dibongkarnya Pasar Cinde tersebut telah merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Menurut Umaryadi SH MH, namun untuk mengetahui berapa jumlah kerugian keuangan negara yang terjadi nanti akan dihitung tersendiri oleh Ahli.
“Ahli yang akan menghitung jumlah kerugian keuangan negara dari bangunan gedung Pasar Cinde aset Pemkot Palembang yang di bongkar tersebut,” ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskan, dalam penyidikan perkara Pasar Cinde ini Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel juga akan memeriksa Ahli Cagar Budaya.
“Jadi Ahli Cagar Budaya nanti juga akan kita mintai keterangan,” tambahnya.
Masih dikatakannya, sedangkan untuk jumlah kerugian keuangan negara secara keseluruhan dalam perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak tersebut masih dihitung oleh BPKP.
“Ahli dari BPKP masih menghitung jumlah kerugian keuangan negara secara keseluruhan dalam perkara ini. Sedangkan kalau untuk Ahli yang telah dilakukan pemeriksaan, diantaranya Ahli dari Kementerian dan Ahli dari KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik),” pungkas Umaryadi SH MH. (ded)







