




“Di lokasi los pedagang sementara tampak jumlah pedagangnya tidak seramai dulu lagi. Artinya, banyak pedagang yang sudah bertahun-tahun yakni sejak dibongkar Pasar Cinde pada tahun 2017 sampai tahun 2025 ini menjadi korban,” ungkap Feri.
Dikarenakan bangunan gedung Pasar Cinde adalah aset Pemkot Palembang, sambung Feri, maka nasib para pedagang yang terdampak mesti dipikirkan oleh pemerintah daerah.
“Selain itu agar ada kepastian hukum terkait perkara dugaan kasus Pasar Cinde ini K-MAKI juga meminta Kejati Sumsel untuk segera menetapkan para tersangkanya. Sebab jika pemerintah daerah hendak melanjutkan pembangunan yang mangkrak tentunya terlebih dahulu harus ada kepastian hukumnya,” terang Feri.
Lebih jauh dijelaskan Feri, dikarenakan bangunan gedung Pasar Cinde adalah aset milik Pemkot Palembang maka pembongkaran Pasar Cinde untuk dibangun pasar modern namun pembangunannya mangkrak telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Aset Pemkot Palembang berupa bangunan gedung Pasar Cinde ini ada nilainya. Dimana untuk mengetahui berapa nilainya Kejati Sumsel bisa meminta KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) untuk menghitungnya. Nanti hasil dari penilaian KJPP terhadap bangunan gedung Pasar Cinde tersebut akan diketahui besaran nilainya yang merupakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini,” papar Feri.
Untuk itulah, lanjut Feri, K-MAKI meminta Kejati Sumsel fokus pada pembongkaran bangunan gedung Pasar Cinde. HALAMAN SELANJUTNYA>>







